IMPRESIF.COM – Fakta di balik kasus rudapaksa oleh Priguna Anugerah Pratama, dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung.
Pelaku yang merupakan dokter PPDS Unpad diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan.
Korban berinisial FH melaporkan tindakan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama kepada polisi.
Laporan yang dibuat FH akhirnya menguak fakta tindakan asusila yang dilakukan Priguna.
FH dilecehkan Priguna saat sedang menunggu pasien dengan dalih akan diambil sampel darahnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Priguna juga melakukan aksi bejatnya sejak lama.
Aksi asusila yang dilakukan Priguna membuat masyarakat geram hingga ramai-ramai mengulik kehidupan pribadinya.
Seperti dikutip dari keterangan pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus ini mencuat setelah korban melapor.
Dalam laporannya ke pihak berwajib pada 18 Maret 2025, FH mengaku dibawa oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Korban diajak pelaku sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan untuk pengambilan sampel darah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka berdalih meminta adik korban untuk tidak ikut menemani.
“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya,” kata Hendra dalam ekpose perkara di Mapolda Jabar, Selasa 9 April 2025.
“PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujarnya
Berikut sejumlah fakta Priguna Anugerah Pratam, dokter pelaku perkosaan di RSHS Bandung:
- Priguna menempuh pendidikan dokter di salah satu universitas swasta di Kota Bandung.
- Dalam menjalankan aksinya pelaku berdalih untuk mengambil sampel darah korban, lalu membius.
- Priguna telah dikeluarkan atau drop out sebagai dokter mahasiswa PPDS Unpad.
- Korban pelecehan Priguna diduga lebih dari dari satu orang.
- Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Priguna mengakui memiliki penyimpangan seksual.
- Pelaku Priguna diketahui memiliki fetish atau ketertarikan terhadap perempuan yang tak sadarkan diri atau pingsan.
- Priguna diketahui sudah menikah dengan perempuan berinisial VS yang juga berprofesi sebagai dokter.
- Dari foto-foto yang beredar di media sosial, pernikahan Priguna dengan VS digelar cukup glamour.
- Priguna dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.