YG kemudian mengambil alih kendaraan korban dan menuju Jalan Tanjung Api-api untuk membuang jasad C di perkebunan sawit.
“Di sana pelaku membakar tubuh korban menggunakan bensin dan korek api yang sudah dipersiapkannya, lalu meninggalkan jasad korban di sana,” kata Johannes.
YG kemudian, datang ke rumah JI di kawasan Kenten Laut untuk memberikan handphone dan payung milik korban.
Setelah itu, YG kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB mobil korban dan mengajak adiknya berinisial SW membantu menjual kendaraan.
“Pada malam harinya mobil korban dijual kepada seseorang saksi bernama Apriyadi seharga Rp53 juta diberikan bertahap,” katanya.
Adapun motif pelaku YG menghabisi korban karena desakan ekonomi. YG mengaku membutuhkan uang untuk berangkat ke Jakarta.
Polisi sampai sekarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 459 atau pasal 458 atau pasal 479 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan penadah barang dikenakan pasal 591 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.***

