Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena yang Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

pelatih baru malut united
Ilustrasi Malut United. (Impresif)

IMPRESIF.COM – Malut United FC resmi mengumumkan perpisahan dengan Imran Nahumarury lewat postingan di akun Instagram klub pada Senin, 16 Juni 2025.

Selain Imran Nahumarury, manajemen Malut United juga memecat Yeyen Tumena dari posisi Direktur Teknik.

Direktur Utama PT Malut Maju Sejahtera, Dirk Soplanit, menjelaskan alasan di balik pemecatan Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena.

Dirk Soplanit mengatakan, Imran dan Yeyen dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir.

Namun, Dirk Soplanit tak menjelaskan detail pelanggaran berat apa yang dilakukan Imran dan Yeyen hingga harus dipecat.

“Surat pemecatan sudah kami kirimkan dan telah mereka terima,” kata Dirk Soplanit.

BACA JUGA: Malut United Dikabarkan Pecat Imran Nahumarury, Gerbong Persib Batal Gabung?

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir karena bertentangan dengan filosofi, prinsip, dan tujuan klub,” tegas Dirk Soplanit.

Dirk Soplanit yang juga mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengatakan, pemecatan terhadap keduanya diambil untuk menyelamatkan klub dari keterpurukan.

“Keputusan ini kami ambil karena ingin menyelamatkan klub. Bagi kami, klub lebih besar dari semuanya,” tegasnya.

Dirk Soplanit mengatakan, target Malut United bukan semata-mata prestasi, tapi setiap orang yang ada di tim harus menghormati dan mengutamakan kejujuran.

“Dua tahun ini kami belum berbisnis sama sekali, kami fokus membuat branding klub dan menyiapkan semua infrastruktur untuk menjadi klub profesional,” jelas dia.

“Setelah itu, baru memikirkan pengembangan bisnis,” ujar Dirk Soplanit.

Dia berharap dengan penjelasan resmi ini, semua polemik yang melibatkan kedua belah pihak segera berakhir.

Malut United akan fokus menghadapi musim kompetisi berikut yang memiliki tantangan lebih berat dibandingkan musim lalu karena semua klub ingin menjadi juara.***