Itqan Peduli Raih SK Lembaga Amil Zakat Tingkat Kota, Buka Ruang Kolaborasi yang Lebih Luas

IMPRESIF.COM – Tepat pada 14 Januari 2026, Kementerian Agama (Kemenag) secara formal memberikan surat keputusan (SK) kepada Itqan Peduli sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berskala kota.

Pengakuan legalitas ini menjadi bukti bahwa Itqan Peduli telah lolos verifikasi ketat pemerintah, mulai dari aspek regulasi hingga standar manajemen dalam mengelola dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).

Direktur Operasional Itqan Peduli, Edwin Gafitra Setiawan, menyambut pencapaian ini dengan rasa syukur, apalagi momentumnya berdekatan dengan bulan suci Ramadhan.

Edwin mengatakan, SK ini adalah pengakuan negara terhadap kelayakan Itqan Peduli. Sebab, kata dia, ini bukan sekadar izin di atas kertas, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alhamdulillah, kami menerima SK LAZ tingkat kota ini beberapa hari jelang Ramadan,” kata Edwin.

“SK ini bukan sekadar dokumen legalitas. Ini adalah pengakuan negara bahwa Itqan Peduli layak dan memenuhi standar sebagai LAZ.”

“Kami memandang ini sebagai amanah besar untuk menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperluas dampak kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Sambut Ramadhan, Itqan Peduli dan TP PKK Kota Bandung Gelar Senam Berkah

Dengan status barunya sebagai bagian resmi dari sistem pengelolaan zakat nasional, Itqan Peduli berkomitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas yang sejajar dengan lembaga zakat nasional lainnya.

Selain itu, kata Edwin, Itqan Peduli juga akan memperkuat kolaborasi strategis dengan membuka pintu kerja sama, baik pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas untuk memperkuat ekosistem filantropi.

Juga mengoptimalkan penghimpunan dana berbasis teknologi serta penyajian laporan publik yang mudah diakses.

Serta, mengubah pola bantuan dari sekadar pemberian langsung (karitatif) menjadi program pemberdayaan ekonomi yang mandiri bagi para penerima manfaat (mustahik).

“Ke depan, kami menargetkan penguatan digitalisasi penghimpunan, peningkatan kualitas pelaporan publik, serta ekspansi program pemberdayaan berbasis data,” jelas Edwin.