IMPRESIF.COM – Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor roda dua maupun empat secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Selain melalui aplikasi SIGNAL, cek pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui situs e-Samsat dan Bapenda provinsi.
Untuk beberapa daerah, seperti Jawa Barat, mengecek tagihan pajak kendaraan dapat dilakukan dalam aplikasi Sapawarga.
Berikut langkah-langkah atau cara lengkap mengecek pajak kendaraan secara online:
1. Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL di Play Store untuk pengguna smartphone/tablet Android dan App Store bagi pengguna iOS.
- Daftar akun, verifikasi data diri (NIK/KTP), dan foto wajah.
- Masuk ke menu Cek Pajak Kendaraan.
- Masukan nomor polisi (contoh: AA 12345 BC).
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tekan tombol cek kendaraan
2. Situs Resmi E-Samsat Provinsi (Contoh)
- Buka situs e-Samsat sesuai domisili kendaraan (misal: {Link: BAPENDA JABAR https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/} untuk Jawa Barat, atau website resmi samsat/bapenda daerah lain).
- Masukkan nomor polisi (kode wilayah, nomor, seri).
- Masukkan 5 angka terakhir nomor rangka.
- Klik “Cek” atau “Cari” untuk melihat rincian.
3. Situs Cek Pajak Kendaraan Nasional/Umum
- Kunjungi situs seperti samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
- Pilih provinsi domisili kendaraan.
- Masukkan informasi plat nomor dan data kendaraan.
4. Melalui WhatsApp atau SMS
- Beberapa provinsi menyediakan layanan informasi via WhatsApp atau SMS (Contoh Jabar: SMS esamsat[spasi]NomorKendaraan[spasi]NIK kirim ke 0811-211-9211).
- Pastikan data yang dimasukkan benar sesuai STNK untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah pajak, denda, dan tanggal jatuh tempo kendaraan.***

