IMPRESIF.COM – Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob, akan segera diseret ke meja hijau terkait kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas bobotoh, Viking Persib Club (VPC).
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka Resbob telah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada hari ini, Selasa, 27 Januari 2026.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Resbob dari Polda Jabar.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah lengkap atau P21 pada 9 Januari 2026.
Sementara, Resbob sendiri tiba di Kejari Kota Bandung dengan mengenakan kaus berkerah warna hitam bergaris kuning pada bagian kerah.
Dengan tangan terborgol, Resbob dikawal oleh penyidik di ruang tunggu. Sementara awak media dilarang mengambil gambar dengan alasan melanggar KUHPidana yang baru.
Alex menjelaskan, Resbob melanggar Pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Resbob juga dijerat Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka Resbob didakwa melontarkan ujaran kebencian, menghina Suku Sunda dan Viking saat live streaming di YouTube,” jelas Alex.
Sebelumnya, Resbob membuat heboh publik setelah mengucapkan kalimat hinaan kepada Suku Sunda dan komunitas bobotoh atau suporter Persib.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, motif Resbob menyampaikan ujaran kebencian karena uang.
Motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung.***

