Apa Itu BI Checking yang Bisa Memengaruhi Pengajuan Kredit? Begini Cara Mengeceknya, Dijamin Mudah

IMPRESIF.COM – Apa Itu BI Checking? BI Checking merupakan catatan riwayat kredit atau pinjaman yang dimiliki oleh debitur atau penerima pinjaman.

Telat membayar pinjaman, baik melalui cara konvensional maupun online, memiliki beberapa dampak serius terhadap para debiturnya.

Salah satunya adalah skor kredit yang menurun atau jelek.

Pada BI Checking terdapat data detail debitur seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar.

Sementara untuk skor angka 5 berarti kredit macet, artinya debitur tersebut bermasalah dalam pembayaran kredit.

Apabila terdapat tunggakan atau pernah telat membayar, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.

BACA JUGA: Kumpulan Ucapan Selamat Menunaikan Puasa Ramadhan 2026 dalam Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab

Jadi, jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kredit karena riwayat peminjaman atau skor kredit yang buruk.

Cara Mengecek BI Checking

Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.

Pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan saat hendak melakukan kredit motor, atau mengajukan pinjaman lainnya.

BACA JUGA: Cara, Syarat dan Ketentuan Agar Pinjam Uang di DANA Bisa Cair, Simak Selengkapnya di Sini

Jadi ketika ingin mengajukan kredit kendaraan, maupun ketika ingin mengajukan pinjaman uang, baik melalui bank ataupun secara online akan dicek terlebih dahulu untuk kredit skor di BI Checking.

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah:

  • Buka Browser di handphone atau smartphone
  • Kunjungi Website idebku.ojk.go.id
  • Klik Pendaftaran
  • Isi Formulir ‘Cek Ketersediaan Layanan’
  • Klik ‘Selanjutnya’
  • Klik ‘Ya’ pada Kolom ‘Apakah Anda Yakin Melakukan Pre Registrasi’
  • Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
  • Klik ‘Selanjutnya’
  • Unggah Dokumen Pendukung (KTP, dan Swafoto)
  • Klik ‘Selanjutnya’
  • Registrasi Selesai
  • Klik ‘Salin Nomor Pendaftaran Online’
  • Klik ‘Status Layanan’
  • Masukkan Nomor Pendaftaran Online
  • Masukkan Kode Captcha
  • Selesai.

Nantinya para calon debitur bisa melihat langsung status kredit atau BI Checking-nya setelah disetujui oleh OJK.