IMPRESIF.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, resmi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) Bandung sebagai buntut dari kegagalan implementasi layanan publik.
Langkah tegas ini diambil setelah aduan masyarakat melalui akun @ceritasibiru viral, mengungkap carut-marut birokrasi saat pengurusan pajak tahunan tanpa KTP asli pemilik lama.
Ironisnya, Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dirancang untuk memangkas birokrasi justru dilaporkan terhambat oleh praktik pungutan liar terselubung di tingkat lapangan.
Meski aturan terbaru telah melarangnya, masyarakat mengeluhkan masih adanya paksaan untuk melakukan balik nama kendaraan saat melapor ke kantor Samsat Soekarno-Hatta.
Terkait hal ini, Dedi Mulyadi memberikan apresiasi atas keberanian warga yang melakukan investigasi mandiri guna menguji efektivitas kebijakan pemerintah provinsi yang selama ini diklaim telah berjalan optimal.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur terkait penghapusan syarat KTP pemilik pertama,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari laman Jabar Ekspres.
BACA JUGA: 1 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka jelang Laga Derby di Peru
KDM mengkritik keras oknum petugas Samsat yang abai aturan dan tidak ramah kepada wajib pajak. Ia menilai perlakuan buruk tersebut sangat mencederai niat baik warga yang ingin taat aturan.
“Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik dan menghambat proses administrasi masyarakat,” tegasnya saat memberikan keterangan resmi.
Penonaktifan pimpinan Samsat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak bermain-main dengan instruksi pimpinan yang berpihak pada rakyat.
Dedi Mulyadi memastikan bahwa tindakan ini bukan sekadar gertakan, melainkan bagian dari pembersihan sistem birokrasi yang masih kaku dan cenderung korup.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” jelas Gubernur dengan nada bicara lugas.

