Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional

IMPRESIF.COM – Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor roda dua maupun empat secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Selain melalui aplikasi SIGNAL, cek pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui situs e-Samsat dan Bapenda provinsi.

Untuk beberapa daerah, seperti Jawa Barat, mengecek tagihan pajak kendaraan dapat dilakukan dalam aplikasi Sapawarga.

Berikut langkah-langkah atau cara lengkap mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL di Play Store untuk pengguna smartphone/tablet Android dan App Store bagi pengguna iOS.
  • Daftar akun, verifikasi data diri (NIK/KTP), dan foto wajah.
  • Masuk ke menu Cek Pajak Kendaraan.
  • Masukan nomor polisi (contoh: AA 12345 BC).
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tekan tombol cek kendaraan

2. Situs Resmi E-Samsat Provinsi (Contoh)

  • Buka situs e-Samsat sesuai domisili kendaraan (misal: {Link: BAPENDA JABAR https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/} untuk Jawa Barat, atau website resmi samsat/bapenda daerah lain).
  • Masukkan nomor polisi (kode wilayah, nomor, seri).
  • Masukkan 5 angka terakhir nomor rangka.
  • Klik “Cek” atau “Cari” untuk melihat rincian.

3. Situs Cek Pajak Kendaraan Nasional/Umum

  • Kunjungi situs seperti samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
  • Pilih provinsi domisili kendaraan.
  • Masukkan informasi plat nomor dan data kendaraan.

4. Melalui WhatsApp atau SMS

  • Beberapa provinsi menyediakan layanan informasi via WhatsApp atau SMS (Contoh Jabar: SMS esamsat[spasi]NomorKendaraan[spasi]NIK kirim ke 0811-211-9211).
  • Pastikan data yang dimasukkan benar sesuai STNK untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah pajak, denda, dan tanggal jatuh tempo kendaraan.***